Skip to main content

Tugas Ketua Satgas PPKPT :
• Memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan penyelenggaraan PPK;
• Memimpin rapat-rapat dalam Penanganan Kekerasan, termasuk penyusunan kesimpulan dan rekomendasi;
• Bertanggungjawab dan merencanakan ketersediaan sarana dan prasarana, anggaran, peningkatan kapasitas, kerjasama dalam PPK;
• Melaporkan hasil dan perkembangan kasus Kekerasan kepada Rektor;
• Bertanggungjawab terhadap seluruh penyelenggaraan PPK; dan
• Memberikan rekomendasi pada Rektor berkenaan dengan pengenaan sanksi bagi Pelaku yang terbukti melakukan Kekerasan.

Tugas Sekretaris PPKPT :
• Menyiapkan rapat internal Satgas PPK;
• Membuat notulensi dan/atau berita acara, menyiapkan daftar hadir dan keperluan lain terkait rapat Satgas PPK;
• Menyimpan, mengamankan, melindungi, merawat, dan menata seluruh dokumen dan berkas-berkas Penanganan kasus kekerasan.
• Membuat surat-surat terkait Pencegahan dan Penanganan kasus Kekerasan;
• Berkoordinasi dengan Ketua Satgas untuk merancang dan mendiskusikan agenda kegiatan Satgas PPK;
• Membantu ketua dalam menyusun laporan Penanganan kasus Kekerasan;
• Mencatat dan menghancurkan berkas Penanganan kasus Kekerasan yang sudah berumur minimal 10 tahun;
• Mengelola data dan media informasi terkait Penanganan kasus Kekerasan;
• Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Ketua STIKES Griya Husada Surabaya; dan
• Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Satgas PPKPT terkait PPK. Tugas Anggota Satgas PPKPT bidang Pencegahan, kajian, dan evaluasi:
• Melakukan sosialisasi pendidikan kesetaraan Gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta PPK;
• Melakukan survei secara berkala tentang Kekerasan setiap 6 (enam) bulan sekali dan melaporkan hasilnya ke Rektor untuk selanjutnya dikirim ke LLDIKTI wilayah VII;
• Melakukan evaluasi Penanganan kasus Kekerasan yang ditangani oleh Satgas PPK STIKES Griya Husada Surabaya;
• Melakukan Pencegahan keberulangan Kekerasan di Lingkungan STIKES Griya Husada Surabaya;
• Melaporkan hasil evaluasi Pencegahan, kajian, dan evaluasi kepada Ketua Satgas PPKPT STIKES Griya Husada Surabaya;
• Menyusun Pedoman PPKPT; dan
• Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Satgas PPKPT terkait PPK.

Tugas Anggota Satgas PPKPT bidang pelaporan dan Penanganan :
• Mempersiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung penerimaan pelaporan dan penjangkauan;
• Menerima pelaporan secara langsung melalui telepon, surat elektronik, media sosial, atau rujukan dari lembaga lain;
• Menginformasikan hak-hak Korban dan prosedur layanan serta tugas dan kewenangan Satgas;
• Bertanggungjawab dalam rujukan yang dibutuhkan pada tahap pelaporan;
• Berkoordinasi dengan Ketua Satgas untuk melakukan penjangkauan ke tempat Korban;
• Mempersiapkan hasil laporan untuk disampaikan dalam rapat Penanganan kasus termasuk dalam penyusunan hasil kesimpulan dan rekomendasi;
• Melaporkan hasil penerimaan pelaporan kasus kepada Ketua Satgas dan/atau Anggota Satgas bidang Pendampingan dan Pemulihan;
• Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, Saksi, Pelapor, dan/atau Terlapor sebagai Penyandang Disabilitas; dan
• Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Satgas PPKPT terkait PPK;

Tugas Anggota Satgas PPKPT bidang Pendampingan dan Pemulihan :
• Mempersiapkan langkah-langkah dan sarana prasarana yang dibutuhkan dalam Pendampingan dan Pemulihan;
• Melakukan Pendampingan dan Pemulihan sesuai kebutuhan Korban;
• Bertanggung jawab dan membuat laporan pelaksanaan Pendampingan dan Pemulihan kepada Ketua Satgas PPKPT STIKES Griya Husada Surabaya;
• Berkoordinasi dengan sekretaris terkait penyimpanan berkas Pendampingan dan Pemulihan Korban Kekerasan;
• Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian Pendampingan dan Pemulihan kepada Korban; dan
• Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Satgas PPKPT terkait PPK;

Tugas Anggota Satgas PPKPT bidang humas dan publikasi :
• Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan informasi dan dokumentasi Kekerasan;
• Mengumpulkan, menganalisis, menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan informasi dan dokumentasi yang berhubungan dengan PPK;
• Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan informasi dan dokumentasi Kekerasan serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
• Mengumpulkan, menganalisis informasi/opini masyarakat dan lembaga serta menyampaikan kepada Pimpinan sebagai bahan kebijakan PPK;
• Mengoptimalkan dan melakukan publikasi informasi-informasi terkait PPK melalui media sosial; dan
• Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Satgas PPKPT terkait PPK

Leave a Reply